GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil diduga milik buronan kasus suap, Harun Masiku.
Yakni sebuah Toyota Camry XV30 lansiran rentang 2002-2005 berwarna hitam dengan pelat nomor B 8351 WB.
Fakta di lapangan, Camry generasi kedua itu kini menunggak biaya parkir jutaan rupiah.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Camry tersebut sudah terparkir selama bertahun-tahun Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (12/9/24) lalu dilansir dari Kompas.com.
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, big sedan Toyota itu ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep saat ditemui awak media di Bogor, (12/9/24).
Baca Juga: KPK Amankan Hummer Type H3, Rodster Hingga Morris Mini Milik Andhi Pramono, Harganya Capai Miliaran
Menurut Asep, sedan itu sudah terparkir di lokasi tersebut selama dua tahun.
"Sudah terparkir selama 2 tahun," tutur Asep.
Sedangkan melansir Tribunnews.com yang melakukan penelusuran ke lokasi parkiran, (14/9/24), Toyota Camry tersebut sudah tidak ada.
Karena sebelumnya, Camry tersebut terparkir di Apartemen Thamrin Residence, tepatnya di titik parkir P3-J4.
Lokasi tersebut tepat berada di samping pintu tangga darurat berwarna krem dengan stiker bertuliskan 'exit' di sisi kirinya.
Sementara di sisi kanan terdapat anak tangga yang juga menghubungkan antara lantai parkiran P3 dan P2.
Lalu, tak jauh dari lokasi parkir ada sebuah masjid yang juga berada di lantai parkiran tersebut.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nilai Koleksi Mobilnya Tembus Rp 1,2 Miliar
Pesain Honda Accrord tersebut saat ini sudah tak berada di parkiran apartemen tersebut.
Tim redaksi Tribunnews sempat memutari lantai parkir P3 sebanyak tiga kali untuk memastikan Toyota Camry berpelat nomor B 8351 WB yang masa pajaknya berakhir pada 2021 itu apakah sudah dipindahkan posisinya.
Namun, dari puluhan mobil yang terparkir di lantai tersebut, tak tampak keberadaan Toyota Camry berkelir hitam bermesin 2.400 cc tersebut.
Dikonfirmasi, Asep Guntur menyebut KPK memang sudah memindahkan mobil itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di daerah Cawang, Jakarta Timur.
"Sudah disita, sekarang di Rupbasan Cawang," kata Asep.
Sementara menurut sumber Tribunnews.com yang merupakan sopir salah satu pemilik unit di Apartemen Thamrin Residence, Camry yang disebut milik Harun Masiku itu memang pernah berada di parkiran apartemen itu beberapa bulan lalu.
Ia melihat Camry itu juga ditempeli stiker penyegelan KPK.
Baca Juga: Toyota Alphard Yasin Limpo, Bayar Pakai Kredit Segini Cicilannya
Namun, menurut dia Camry itu kemudian sudah diangkut oleh penyidik KPK sekitar dua bulan lalu.
Sumber tersebut mengaku melihat sendiri ada sejumlah orang yang mengenakan rompi KPK saat itu mengangkut Camry tersebut.
Dibawanya Toyota Camry Harun Masiku oleh KPK dari parkir apartemen juga dibenarkan seorang petugas parkir apartemen bernama Aldi.
"Sebelumnya memang ada (mobil Harun Masiku), tapi sudah diambil orang KPK langsung. (Kapan diambilnya) tepatnya sudah lumayan lama, saya lupa. Masih tahun ini," kata Aldi ketika ditemui di lokasi.
Untuk masalah waktu terparkir mobil itu yang disebut KPK selama dua tahun, Aldi tak menjawab tegas.
Pria yang mengenakan seragam perusahaan pengelola parkir di apartemen itu menyebut pihak manajemen apartemen yang lebih mengetahui hal tersebut.
Ia hanya bercerita terkait alur penyewaan lapak parkir.
Baca Juga: Toyota Hardtop dan Camry Diduga Milik Rafael Alun Ada di Mapolresta Solo, Sumbernya Dipertanyakan
Sejatinya menurut Aldi, parkiran di lantai P3 dan seterusnya hanya untuk para pemilik unit. Sementara untuk sepeda motor dan mobil tamu menggunakan parkir di lantai P1 dan P2.
Ini terlihat karena adanya plang di jalan menanjak dan menurun yang akan menuju lantai P3 parkiran tersebut.
Plang itu hanya bisa dibuka dengan kartu akses yang memang sudah diberikan kepada penghuni apartemen.
Artinya, Harun Masiku bisa jadi memang salah satu penghuni apartemen tersebut.
Adapun setiap pemilik unit apartemen diberi jatah memarkirkan mobilnya maksimal sebanyak dua unit.
Untuk mobil pertama, pemilik unit dikenakan biaya Rp 200 ribu per bulannya.
Sementara untuk mobil kedua, penghuni akan dikenakan biaya Rp 400 ribu per bulan.
Sehingga, jika satu penghuni memarkirkan dua mobilnya di sana, maka uang sebesar Rp 600 ribu harus dibayarkan.
Dari informasi yang ada, sejauh ini hanya ada satu mobil Harun Masiku yang disebut terparkir selama dua tahun lamanya di Apartemen Thamrin Residence itu.
Maka jika ditotal, biaya parkir Toyota Camry Harun Masiku di Thamrin Residence selama dua tahun sekitar Rp 4.800.000.
Di sisi lain Aldi mengaku tak pernah melihat ada orang lain maupun Harun Masiku mendatangi mobil itu selama terparkir di sana.
"Kurang tahu sih, saya enggak pernah liat Harun Masiku," tuturnya.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada 2019 lalu, dan berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: Total Harta Rp 85 Miliar, Koleksi Mobilnya Bisa Menuhin Garasi, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Namun saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga kini, dia masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR