GridOto.com - Cukup sering dijumpai marka yang bentuknya berupa garis zig-zag berwarna kuning di pinggir jalan.
Umumnya, marka tersebut berada di area jalanan perkotaan ataupun di depan gedung-gedung instansi.
Kalau misalnya Sobat GridOto yang belum tahu, marka jalan mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
![contoh marka berbiku-biku yang ada di depan gedung instansi](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2024/09/16/contoh-marka-berbiku-biku-yang-a-20240916105944.jpg)
Fungsi marka berbiku-biku tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 berbunyi:
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
![ilustrasi penindakan kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2024/02/01/ilustrasi-penindakan-kendaraan-y-20240201063808.jpg)
Baca Juga: Belum Semua Tahu, Tiap Jalan Tol Ternyata Memiliki 6 Jenis Marka Ini
Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil, namun motor juga termasuk sehingga harus lebih waspada.
Selain itu, bisa disimpulkan kalau marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Permenhub No 34 Tahun 2014 |
KOMENTAR