Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuma Disebut Untuk Polisi, Ini Sebab Mobil Dinas Dishub Ikut Pakai Rotator Biru

Irsyaad W - Senin, 16 September 2024 | 12:15 WIB
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, (31/12/2021) dan memakai rotator biru.
Afdhalul Ikhsan/Kompas.com
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, (31/12/2021) dan memakai rotator biru.

GridOto.com - Seperti diketahui, lampu isyarat atau rotator warna biru hanya boleh digunakan oleh Polisi.

Namun kita ketahui bersama, beberapa mobil Dinas Perhubungan (Dishub) ikut memakai rotator biru.

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 salah satunya mengatur tentang penggunaan lampu isyarat atau rotator.

Khususnya pada pasal 135 ayat 1 menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti disebutkan pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal pasal sebelumnya, yakni Pasal 59 ayat 5 UU LLAJ, dijelaskan juga mengenai warna lampu rotator sesuai dengan jenis kendaraan.

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Polisi Sudah Jengkel, Penggunaan Rotator dan Sirine Segera Dibuatkan Aturan Baru

Dalam lingkaran merah, mobil Dinas Perhubungan memakai lampu rotator biru
Miftahul Munir/Wartakota
Dalam lingkaran merah, mobil Dinas Perhubungan memakai lampu rotator biru

Jelas disebutkan pada pasal tersebut, penggunaan lampu rotator warna biru hanya disebutkan untuk kendaraan bermotor petugas Polri, tidak disebutkan Dishub.

Tapi mengapa mobil dinas Dishub beberapa memakai lampu rotator biru.

Melansir Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kendaraan petugas kepolisian menggunakan lampu rotator warna biru dan sirene berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang melakukan pengawalan dan kewenangan diskresi kepolisian.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian dan PPNS (Dishub)," ujar Budiyanto, saat dihubungi belum lama ini.

Menurutnya, dalam penegakan hukum terkadang diperlukan mobilitas yang cepat dalam bergerak dan perlu prioritas

"Dishub juga memiliki kewenangan dalam bidang sarana dan prasarana atau patroli dan pengawasan,"

"Seharusnya, apabila ada kebijakan dari instansi perhubungan, menurut hemat saya, Dishub sebagai PPNS dapat menggunakan ranmor dengan lampu isyarat warna biru," tuturnya.

"Sedangkan, Dishub yang bertugas melakukan pengawasan sarana dan prasarana menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene," terang Budiyanto.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Sampai Kehabisan, Jimny White Rhino Limited Sudah Laku Sebanyak Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa