Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalur Transjakarta Bakal Diawasi Mata-mata, Perpanjang STNK Bisa Keluar Duit Lebih

Ferdian - Sabtu, 14 September 2024 | 17:10 WIB
Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan

Gridoto.com - Bagi pengguna kendaraan jangan kaget kalau nanti kena denda saat bayar pajak kendaraan.

Terlebih bagi pelanggar yang terciduk mata-mata saat melewati jalur Transjakarta.

Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang tilang elektronik ataupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur Transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan kalau saat ini masih banyak pengendara yang mengabaikan keamanan berkendara untuk melintas di jalur khusus tersebut.

"Kami sebenarnya dari Dishub bersama-sama sudah sempat melakukan pengawasan. Tapi dengan aturan yang baru, sterilisasi diserahkan kepada pihak TransJakarta yang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro," katanya dalam acara daring yang diselenggarakan BPKD DKI Jakarta (13/9/2024).

Ilustrasi jalur bus transjakarta
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi jalur bus transjakarta

"Ke depan, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut sehingga sterilisasi untuk busway bisa lebih kami optimalkan," lanjut Syafrin dikutip dari Kompas.com.

"Kami juga sudah meminta pihak Polda Metro Jaya untuk memasang ETLE di beberapa titik yang sekiranya ada pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta," katanya lagi.

Sehingga nanti tidak heran di beberapa kejadian banyak masyarakat yang kaget saat memperpanjang pajak (kendaraan) banyak tagihan atau denda.

Hal ini, lanjut Syafrin, bisa menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

"Dinas Perhubungan terus melakukan upaya di antaranya memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, larangan masuk dan lainnya," tutupnya.

Baca Juga: Pemotor Berhak Minta Surat Tugas Polisi Saat Razia, Ini Dasar Hukumnya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Polytron Luncurkan Motor Listrik Baru, Sekali Cas Bisa Dipakai 130 Km

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa