GridOto.com - Polisi berpangkat Aipda inisial P diinterogasi Propam Polda Metro Jaya.
Ini berkaitan dengan dugaan pungli dengan nominal setengah juta alias Rp 500 ribu di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, (12/9/24) sore.
Kasus dugaan pungli di Samsat Bekasi ini sudah sampai ke telinga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Bahkan, Karyoto meminta jajaran Propam untuk memeriksa dan memproses Aipda P sesuai fakta di lapangan.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," ungkap Ade dilansir dari Kompas.
Aipda P saat ini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas.
Baca Juga: Akibat Uang Rp 500 Ribuan, Ini Janji Korlantas Usai 3 Oknum Rompi Hijau Keciduk Pungli di Tol Cawang
Aipda P ditarik untuk fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ungkap Ade.
Ade mengimbau masyarakat melapor kepada Polda Metro Jaya apabila menemukan peristiwa serupa.
"Kami ada dan siaga 24 jam, silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi dan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan," imbuh dia.
Kabar terbaru yang dilansir dari Antara, Aipda P kini sudah menjalani masa penempatan khusus (patsus) untuk beri efek jera.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan di Jakarta, (13/9/24).
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Pertaruhkan Karir Demi Beberapa Lembar Duit Goceng, Lokasi di Tol Halim
Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan mengenai patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Pada Pasal 1 ayat 35 tertulis, patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.
Bambang mengatakan aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus.
Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.
"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Emosi Sejadi-jadinya, Pergoki Sendiri Jukir Getok Parkir Rp 35 Ribu
Lebih lanjut, tegasnya, Polda Metro Jaya meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.
"Dan ini saya sendiri, sungguh mohon maaf," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman.
Ia mengakui kalau kelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas.
Ditegaskan, semua warga yang datang siapapun itu harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu.
Polisi meminta masyarakat melapor ke provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari Tian (27) warga Kota Bekasi, Jawa Barat mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bekasi, (3/9/24).
Kejadian pungli di Samsat Bekasi yang dialaminya kemudian dia ceritakan melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.
"Pungli bayar pajak ranmor @samsatbekasikot @poldametrojaya @divisipropam.polri," tulis Tian dalam unggahannya.
Menurut Tian, dia segera melapor ke polisi setelah menjadi korban pungli.
Namun, ada oknum polisi yang justru mendatangi rumahnya tanpa membawa surat panggilan resmi.
Editor | : | Dida Argadea |