GridOto.com- Pengguna jalan tol siap-siap rogoh kocek lebih dalam.
Pasalnya sejumlah ruas tol di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bekasi bakal mengalami kenaikan tarif tol dalam waktu dekat.
Berikut daftar 3 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif:
Dalam akun Instagram @jasamargametropolitan, disebutkan ruas Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang – Undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” jelas JSMR.
Di samping itu, kenaikan tarif ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan tol.
Di mana, berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Rincian Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Terbaru, Resmi Berlaku 12 September 2024
Saat ini tarif yang berlaku adalah
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR