GridOto.com - Seorang pekerja harian lepas (HPL) Samsat Mungkid Magelang, Jawa Tengah dipecat dan disikat Polisi.
Itu atas perbuatannya banyak bikin rugi pemilik kendaraan sampai Rp 21 juta.
Yakni EP yang kerap menyelewengkan uang wajib pajak yang dititpkan kepadanya.
"Oknum PHL (pekerja harian lepas) sudah diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatlantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, (11/9/24) melansir Kompas.com.
Sayangnya Ayu tidak menyebutkan perincian waktu penangkapan oknum pekerja Samsat Mungkid tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya mengaku tidak ada orang yang melapor ke kepolisian terhadap perbuatan EP.
Saat ditanya apakah pelaku hanya EP, Ayu menjawab "hanya EP, sudah dinonaktifkan dan bersedia mengganti kerugian," bebernya.
Baca Juga: Petugas Samsat Kini Jadi Debt Collector, Satroni Rumah Pemilik Motor dan Mobil Model Begini
Diketahui, EP merupakan pekerja harian lepas di Samsat Mungkid.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR