Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Soal Rotator, Terungkap Ini Makna Warna Lampu Rotator

Hendra - Rabu, 11 September 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi lampu rotator merah dan biru memiliki hak keutamaan
Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator merah dan biru memiliki hak keutamaan

GridOto.com- Lampu isyarat alias rotator sedang ramai dibahas.

Kepolisian akan rencana akan mengeluarkan lebih detil mengenai aturan penggunaan dari rotator ini. 

Sejatinya, aturan penggunaan rotator ini sudah ada di UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau  darurat.

Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak.

Penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Nah, sobat juga perlu tahu lampu rotator punya banyak makna.

Yuk kita bahas satu persatu.

Baca Juga: Pengguna Jalan Raya Harus Tahu 4 Jenis Suara Sirene Ambulance

Untuk Merah digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat.

Hal ini karena warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Karir Joki Puncak Bogor Tamat, Wajahnya Memelas Diapit Dua Polisi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa