Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantesan, Ini Alasan Polisi Bikin Aturan Rotator dan Sirine Baru Untuk Kendaraan Dinas

Ferdian - Rabu, 11 September 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi lampu rotator merah dan biru memiliki hak keutamaan
Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator merah dan biru memiliki hak keutamaan

GridOto.com - Autran penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene, khususnya kendaraan dinas sedang disusun Korlantas Polri.

Meski sudah ada aturan mengenai kedua alat tersebut pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada UU LLAJ, dijelaskan bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas.

Penggunaannya juga untuk pengawalan resmi atau kondisi darurat.

Selain itu, dijelaskan pula macam-macam warna lampu rotator yang dibedakan atas penggunaannya.

Untuk sanksinya pun juga sudah tertulis.

Namun, banyaknya kasus penyalahgunaan lampu rotator dan sirene yang dilakukan oleh kendaraan dinas membuat Korlantas Polri harus menyusun regulasi baru.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sebenarnya dalam UU LLAJ dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah mengatur kewenangan Kepolisian.

"Petugas yang melakukan pengawalan perlu prioritas atau memperoleh hak utama. Sehingga, menggunakan lampu isyarat warana biru dan sirene," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

"Bisa juga nanti (aturan yang baru) mengatur hal-hal yang teknis dan mendetail. Misal, masalah cahaya, bunyi sirene, kapan dinyalakan atau dimatikan, dan seterusnya. Mengatur lebih mendetail," kata Budiyanto.

Menurutnya, jika hanya Undang-Undang, sifatnya masih umum, tidak mendetail.

Hal-hal yang teknis atau mendetail diatur dalam aturan pelaksanaan, seperti Peraturan Kapolri dan sebagainya.

Baca Juga: Polisi Sudah Jengkel, Penggunaan Rotator dan Sirine Segera Dibuatkan Aturan Baru

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa