GridOto.com - Geger foto memperlihatkan pengendara Honda Vario 125 kena e-tilang.
Dalam surat tersebut disebutkan, pelanggaran yang dikenakan karena tidak mengenakan helm.
Tertulis juga surat tilang elektronik tersebut dikirimkan oleh Satlantas Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Namun melihat jelas foto, pengendara Vario 125 tersebut ternyata seperti memboncengkan sosok putih yang disebut-sebut 'pocong'.
Fotonya pun viral setelah dibagikan melalui akun X @idalam_makmu pada Selasa (9/9/2024).
Dalam unggahan, akun bernama Vicky menulis bahwa adik laki-lakinya sudah pakai helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Namun dia tetap kena e-tilang karena penumpang yang dibonceng tidak memakai helm.
Baca Juga: Mobil Ditumpangi Sosok Pocong Kejepret Kamera, Polisi Temukan Fakta Ini
Surat e-tilang yang dikirim oleh Polres Pasuruan menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi karena penumpang tidak mengenakan helm.
Akan tetapi setelah dilihat lebih detail, penumpang tersebut tampak sebagai sosok putih yang menyerupai pocong.
"pov lu ketilang karena
gak bawa sim (tanda silang)
gak bawa STNK (tanda silang)
gak bawa helm (tanda silang)
poci nya gak pake helm (tanda centang)
kejadian di Pasuruan lagi (ngakak)," tulis Vicky.
Saat itu, pemuda tersebut mengendarai Honda Vario 125 berwarna putih pada malam hari.
Di belakangnya, tampak sosok putih yang tidak memakai helm dan mirip pocong.
Atas unggahan yang viral ini, Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, kemudian mengungkap kebenaran dari foto tersebut.
Ia memastikan, foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.
Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.
Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bangil, pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.
Meskipun demikian, pemuda yang ditilang tersebut sudah membayar dendanya.
"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni, melansir Tribun Jabar.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR