Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sudah Jengkel, Penggunaan Rotator dan Sirine Segera Dibuatkan Aturan Baru

Irsyaad W - Selasa, 10 September 2024 | 15:15 WIB
Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya
Tribunnews.com
Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya

GridOto.com - Saking sudah jengkel, Polisi akan membuat aturan baru penggunaan lampu rotator dan sirine.

Meskipun aturan penggunaannya sudah tertulis dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemicu dibuatnya aturan baru ini karena banyak kasus penyalahgunaan terjadi di jalan raya maupun tol.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan dinas.

"Hal ini sangat penting untuk memastikan penggunaan alat ini (rotator dan sirine,-red) dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujar Herri, dalam siaran resmi, (9/9/24) dilansir dari Kompas.com.

Herri menambahkan, dalam proses penyusunan peraturan ini, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terkait.

"Rekan-rekan kita dari Subdit Gakkum jajaran Polda, para Kasi Laka, para Kasi Tatib dari wilayah, serta berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut serta dalam diskusi ini," kata Herri.

Lampu rotator mobil polisi diberi kaca film supaya tidak pedih di mata
SuryaMalang
Lampu rotator mobil polisi diberi kaca film supaya tidak pedih di mata

Herri mengatakan, regulasi soal lampu rotator dan sirene tidak hanya penting bagi para petugas.
Diharapkan instansi lain dan masyarakat umum dapat memahami penggunaan kedua alat tersebut dengan baik dan sesuai fungsinya.

"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator, seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Herri menambahkan, semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kisruh Opang Vs Ojol di Pasir Impun Bandung, Ada Tuntutan Ganti Rugi Rp 1,35 Miliar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa