GridOto.com - Saking sudah jengkel, Polisi akan membuat aturan baru penggunaan lampu rotator dan sirine.
Meskipun aturan penggunaannya sudah tertulis dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemicu dibuatnya aturan baru ini karena banyak kasus penyalahgunaan terjadi di jalan raya maupun tol.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan dinas.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan penggunaan alat ini (rotator dan sirine,-red) dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujar Herri, dalam siaran resmi, (9/9/24) dilansir dari Kompas.com.
Herri menambahkan, dalam proses penyusunan peraturan ini, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terkait.
"Rekan-rekan kita dari Subdit Gakkum jajaran Polda, para Kasi Laka, para Kasi Tatib dari wilayah, serta berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut serta dalam diskusi ini," kata Herri.
Herri mengatakan, regulasi soal lampu rotator dan sirene tidak hanya penting bagi para petugas.
Diharapkan instansi lain dan masyarakat umum dapat memahami penggunaan kedua alat tersebut dengan baik dan sesuai fungsinya.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator, seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Herri menambahkan, semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR