Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini

Irsyaad W - Senin, 9 September 2024 | 19:00 WIB
SIM C1 terbaru kini memiliki format berbeda dari sebelumnya
Dok. Korlantas Polri
SIM C1 terbaru kini memiliki format berbeda dari sebelumnya

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini mentereng di luar negeri.

Sebab mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku legal di delapan negara.

Oleh itu, nantinya jika ingin melancong ke luar negeri, tidak perlu lagi membuat SIM Internasional.

Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Menurutnya, ini dampak dari pembenahan yang dilakukan Korlantas dalam hal administrasi SIM.

Seperti kini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Baca Juga: Gigi Diperhitungkan, Ini Beberapa Kesalahan Foto Bikin Proses Perpanjang SIM Online Gagal

"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri, (27/8/24) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM.

Pada edisi terbaru, SIM diberi logo mobil pada SIM A dan logo motor pada SIM C.

Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.

SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara berikut:

Thailand
Laos
Filipina
Vietnam
Brunei
Singapura
Myanmar
Malaysia

Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Gagal Karena Tanda Tangan, Perhatikan Caranya

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing.

Sebagai contoh di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut, harus mengajukan SIM lokal Singapura.

Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.

WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa