Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini

Irsyaad W - Senin, 9 September 2024 | 19:00 WIB
SIM C1 terbaru kini memiliki format berbeda dari sebelumnya
Dok. Korlantas Polri
SIM C1 terbaru kini memiliki format berbeda dari sebelumnya

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini mentereng di luar negeri.

Sebab mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku legal di delapan negara.

Oleh itu, nantinya jika ingin melancong ke luar negeri, tidak perlu lagi membuat SIM Internasional.

Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Menurutnya, ini dampak dari pembenahan yang dilakukan Korlantas dalam hal administrasi SIM.

Seperti kini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Baca Juga: Gigi Diperhitungkan, Ini Beberapa Kesalahan Foto Bikin Proses Perpanjang SIM Online Gagal

"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri, (27/8/24) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa