GridOto.com - Polri dan TNI berhasil gagalkan penyelundupan barang haram dengan modus sembunyi di sparepart motor.
Satuan reserse narkoba Polrestabes Medan dan Kodim 0201 Medan berhasil mengamankan para pelaku yang akan mengirim barang tersebut melalui jasa eksepedisi.
Sebnayak barang bukti 5,7 kilogram ganja berhasil disita.
Enam orang diamankan, namun hanya empat yang terbukti terlibat.
Sementara dua orang lainnya D dan AI direhabilitasi karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah MM (22), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III nomor 26, Kelurahan Medan Denai, RM (23) warga Jalan Bengkel Dusun III Melur, Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23) Warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan MSM (19) warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Medan Denai.
Modus pengiriman barang ini dimasukkan ke dalam sparepart motor seperti diletakkan di bawah busa jok motor, lalu dibungkus lakban.
"Ada 10 bungkus ganja dengan berat 5,7 gram yang akan dikirim menggunakan ekspedisi. Modusnya melalui sparepart motor seperti jok, headlamp dan juga stang,"kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis (7/9/2024).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula pada Kamis 5 September kemarin di sebuah jasa ekspedisi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Saat itu personel Babinsa dari Kodim 0201 Medan mendapat informasi dari pihak ekspedisi adanya sejumlah orang yang akan mengirimkan ganja ke sejumlah provinsi menggunakan jasa ekspedisi nya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR