Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nggak Bisa Jadi Jagoan Jalanan, Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine Bakal Keluar

Hendra - Kamis, 5 September 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi mobil pakai strobo akan diatur penggunaannyqa
@Jktinfo
Ilustrasi mobil pakai strobo akan diatur penggunaannyqa

GridOto.com- Sering sebal kan di jalan ada kendaraan yang bukan prioritas membunyikan sirine dan lampu isyarat strobo?

Pasti kesal, apalagi di tengah kemacetan.

Nah untuk menciptakan tertib lalu lintas, Kepolisian sedang menyusun aturan penggunaan sirine dan strobo.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo menyampaikan pihaknya tengah merumuskan peraturan kepolisian khusus mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator.

“Mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol. Penggunaan alat ini harus dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelasnya.

Dari berbagai diskusi yang dilakukan stake holder pihaknya ingin memastikan bahwa semua perspektif dan masukan yang relevan diperhatikan.

"Sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan,” ucapnya.

Kombes Pol Herri Rio juga menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya penting bagi para petugas.

Akan tetapi juga bagi instansi lain dan masyarakat umum agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Penyebab Mitsubishi Pajero Sport Berselimut Pasir di Cibubur, Sopir Truk Banting Setir Lantaran Kaget Dengar Suara Sirine

“Semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” jelasnya.

Nurhasan Ismal, akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM), menyatakan bahwa meskipun penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik.

Sehingga diharapkan nantinya dengan ada peraturan tentang lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor akan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya. Diharapkan aturan baru ini akan menata penggunaan tersebut, sehingga tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dapat terwujud,” tutup Nurhasan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Belum Ada Yang Jual, VND Duluan Bikin Pelek Racing Stylo 160 dan Grand Filano

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa