GridOto.com - Jika sobat GridOto ingin bepergian ke luar negeri dan ingin mengendarai mobil di sana, tentunya membutuhkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) khusus yang dikenal dengan nama SIM Internasional.
Dokumen ini diperlukan sertifikat di berbagai negara bahwa kalian cakap dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Layaknya SIM reguler, jenisnya pun beragam mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat bahkan lebih.
Dilihat dari bentuk tampilan, SIM Internasional ini memang hampir mirip dengan paspor.
Bahkan dari pantauan GridOto terlihat bukan cuma satu lembar saja, melainkan ada beberapa lembar.
Sementara jika dilihat dari cover SIM Internasional ada logo Korlantas Polri bertuliskan International Driving Permit (IDP).
Di banyak negara, IDP adalah hal paling penting yang perlu sobat miliki untuk menyetir di luar negeri.
Jadi, kalian perlu memiliki SIM Internasional jika hendak menyetir di luar negeri.
"Sehingga dengan memiliki SIM Internasional ini, petugas di banyak negara akan dengan mudah mengetahui bahwa kita memiliki izin menyetir di negara asal dan jenis kendaraan apa yang bisa dikendarai," kata Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo kepada GridOto.com, Kamis (5/9/2024).
Dimas mengatakan, untuk permintaan SIM Internasional saat ini lumayan banyak.
"Biasanya menjelang libur panjang itu seperti Lebaran pasti membludak banget," paparnya.
Apakah SIM Internasional Indonesia membuatmu bisa menyetir di semua negara di dunia?
Sayangnya, tidak.
Ada tiga (3) konvensi internasional untuk International Driving Permit yang saat ini berlaku: versi Vienna 1968 (berlaku 3 tahun), versi Geneva 1949 (1 tahun), dan versi Paris 1926 (1 tahun).
Indonesia menggunakan International Driving Permit versi Vienna 1968 yang berlaku 3 tahun, namun tidak mengakui IDP versi lainnya (beberapa negara mengakui semua versi IDP).
Adam samudra
Pelayanan SIM Internasional
Itu artinya, warga negara indonesia yang memiliki International Driving Permit atau SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia hanya bisa mengemudi di negara yang mengakui International Driving Permit versi Vienna 1968 saja.
Sebagai informasi, beberapa negara favorit tujuan wisata orang Indonesia seperti Jepang tidak mengakui IDP versi Vienna 1968, yang berarti orang Indonesia tidak bisa menyetir di Jepang dengan SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia.
Adam samudra
Pelayanan SIM Internasioanl
Patut diketahui bahwa beberapa negara juga mungkin memiliki aturan tambahan untuk orang asing menyetir di negara mereka selain penggunaan International Driving Permit, misalnya Korea Selatan yang mengharuskan kita mengonversi SIM kita menjadi SIM Korea dengan aturan tertentu.
Meski tidak semua negara mengakui SIM Internasional Indonesia karena problem mengenai perbedaan konvensi internasional yang diakui tadi, masih banyak negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia.
Selain itu, kamu juga bisa mengemudi di negara-negara ASEAN karena The Kuala Lumpur Agreement 1985, yang berisi pengakuan negara-negara ASEAN atas Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh negara-negara di regional ini.
Beberapa contoh negara favorit untuk berwisata orang Indonesia di mana kamu bisa menggunakan International Driving Permit Indonesia + SIM Indonesia, misalnya:
1. Singapura
2. Thailand
3. Malaysia
4. Vietnam
5. Australia
6. Korea Selatan.
Nah lantas apa saja syarat untuk membuat SIM Internasional di Korlantas Polri.
1. Bawa SIM Asli
2. KTP Asli
3. Paspor asli
4. Hasil/print capture pendaftaran dan bukti pembayaran
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) khusus WNA.
Nah, untuk biaya PNBP bikin baru SIM Internasional cukup membayar Rp 250 ribu, lain halnya perpanjang yaitu Rp 225 ribu.
Sementara jadwal pelayanan SIM Internasional di Gedung NTMC Polri, Cikoko, Pancoran Jakarta Selatan itu Senin-Jumat (08.00 WIB-15.00WIB). Istirahat (11.30-13.00WIB).
KOMENTAR