Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berhak atau Tidak, Menolak Ditilang Polisi Tanpa Surat Tugas?

Irsyaad W - Rabu, 4 September 2024 | 14:30 WIB
Foto Ilustrasi razia lalu lintas dan ada pengendara motor pakai sandal japit
Kompas.com
Foto Ilustrasi razia lalu lintas dan ada pengendara motor pakai sandal japit

GridOto.com - Polisi wajib dibekali Surat Tugas Pimpinan ketika menggelar razia di jalan.

Serta wajib memasang plang operasi atau razia dengan jarak yang telah diatur.

Tanpa itu, razia yang digelar dianggap ilegal.

Dari sini muncul pertanyaan, berhak atau tidak warga menolak ditilang Polisi tanpa dilengkapi surat tugas?

Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan, polisi tetap berhak menilang pengendara yang melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas meski tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.

Menurutnya, penilangan kepada pengendara kendaraan yang tidak mematuhi aturan sudah menjadi tugas polisi.

Artinya pengendara tidak bisa menolak saat ditilang oleh polisi, meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.

"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan. Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi Undang-Undang (UU) Kepolisian," ujarnya, (2/9/24) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Kalian Nekat Tanya Surat Tugas ke Polisi

Sugiyanta menambahkan, semua pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap dan ditindak langsung oleh petugas kepolisian.

Ia mencontohkan, petugas polisi di lapangan yang melihat pengendara tidak memakai helm, maka pengendara dapat langsung ditilang oleh polisi.

Dasar hukum aturan dan tugas polisi dalam melakukan penilangan tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Merujuk pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas pokok polisi meliputi:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

2. Menegakkan hukum

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya. Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.

"Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas. Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.

Oleh itu, ia mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa