GridOto.com - Berawal kasus Daihatsu Zebra Espass yang terbakar di SPBU Bejen, karanganyar beberapa waktu lalu muncul dugaan penimbunan BBM.
Namun terkait hal ini, Polisi disebut masih irit bicara.
Peristiwa terbakarnya mobil ini terjadi pada Sabtu (31/8/2024) pagi.
Namun, terkait kasus ini polisi belum bisa memberikan banyak keterangan.
Mereka menjawab kasus ini masih dalam penyelidikan.
Polisi sempat ditanyai apakah faktor yang menjadi kecurigaan terkait kasus ini.
Apakah ada tangki yang dimodifikasi atau tidak?
Polisi hanya menjawab saat ini kasus masih dalam proses.
"Masih Lidik," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy disitat dari TribunSolo (3/9/2024).
Sebelumnya, pada kasus kebakaran Daihatsu Zebra Espass di SPBU Bejen juga ada korban terluka.
Korban terluka adalah Kardi (45) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar yang juga pemilik mobil.
Luka itu didapatkan korban saat berusaha mendorong mobil menjauh dari mesin pompa pengisian BBM.
Dimana, api itu muncul ketika petugas selesai mengisi penuh BBM ke dalam tangki mobil tersebut.
Saat akan distarter, muncul api dari bagian bawah mobil.
"Korban mengalami luka di bagian lutut kiri dan kepala bagian kiri atas, akibat terkena kobaran api pada saat mendoorng mobil," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/8/2024).
Lanjutnya, korban lalu dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk mendaptkan pertolongan medis lebih lanjut.
Apabila dugaan penimbunan BBM terbukti, pelaku bisa dikenai Pasal 55 dan Pasal 53 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca Juga: Satu Tangki Daihatsu Zebra Terbuang Percuma, Jadi Api Usai Distarter
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR