Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Zebra Gosong di SPBU Berbuntut Panjang, Denda Rp 60 M Menghantui

Ferdian - Selasa, 3 September 2024 | 17:30 WIB
Daihatsu Zebra Espass dirambati api setelah isi Pertalite di SPBU
Istimewa/SPBU
Daihatsu Zebra Espass dirambati api setelah isi Pertalite di SPBU

GridOto.com - Berawal kasus Daihatsu Zebra Espass yang terbakar di SPBU Bejen, karanganyar beberapa waktu lalu muncul dugaan penimbunan BBM.

Namun terkait hal ini, Polisi disebut masih irit bicara.

Peristiwa terbakarnya mobil ini terjadi pada Sabtu (31/8/2024) pagi.

Namun, terkait kasus ini polisi belum bisa memberikan banyak keterangan.

Mereka menjawab kasus ini masih dalam penyelidikan.

Polisi sempat ditanyai apakah faktor yang menjadi kecurigaan terkait kasus ini.

Apakah ada tangki yang dimodifikasi atau tidak?

Polisi hanya menjawab saat ini kasus masih dalam proses.

"Masih Lidik," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy disitat dari TribunSolo (3/9/2024).

Sebelumnya, pada kasus kebakaran Daihatsu Zebra Espass di SPBU Bejen juga ada korban terluka.

Korban terluka adalah Kardi (45) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar yang juga pemilik mobil.

Luka itu didapatkan korban saat berusaha mendorong mobil menjauh dari mesin pompa pengisian BBM.

Dimana, api itu muncul ketika petugas selesai mengisi penuh BBM ke dalam tangki mobil tersebut.

Saat akan distarter, muncul api dari bagian bawah mobil.

"Korban mengalami luka di bagian lutut kiri dan kepala bagian kiri atas, akibat terkena kobaran api pada saat mendoorng mobil," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/8/2024).

Lanjutnya, korban lalu dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk mendaptkan pertolongan medis lebih lanjut.

Apabila dugaan penimbunan BBM terbukti, pelaku bisa dikenai Pasal 55 dan Pasal 53 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga: Satu Tangki Daihatsu Zebra Terbuang Percuma, Jadi Api Usai Distarter

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Promo Khusus GJAW 2024, Beli Mobil Ini Gratis Upgrade Perangkat Audio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa