GridOto.com - Viral video Mitsubishi Pajero Sport hitam gegayaan pakai pelat nomor dinas Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Parahnya, Pajero Sport hitam ber-strobo dan sirine itu dipakai tidak semestinya.
Pemiliknya berjoget-joget dan SUV Ladder Frame itu digoyang-goyangkan beramai-ramai.
Atas beredarnya video memalukan tersebut, pemiliknya bernama Alfian Aulia Rachman, warga Madyopuro, Kedungkandang, kota Malang, Jawa Timur diamankan Satlantas Polres Malang.
Alfin diduga telah memalsukan pelat nomor Pajero Sport warna hitam, dengan pelat Lemhannas RI nomor 6036-00, (25/8/24) lalu.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra, mengatakan pihak kepolisian baru mengetahui viralnya rekaman video itu pada Rabu (28/8/24).
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang sekitar pukul 21.00 WIB, (25/8/24).
Baca Juga: Jeli Banget, Polisi Tilang Mitsubishi Pajero Karena Pakai Pelat Palsu
“Setelah mengetahui adanya video itu, kami menduga pelaku menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya alias palsu,” ungkap Adis dalam konferensi pers di Mapolres Malang, (30/8/24) melansir Kompas.com.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dugaan polisi itu terbukti benar.
Pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam.
"Pelaku mengaku menggunakan pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan lainnya mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas. Sehingga mendapatkan kelancaran dan prioritas laju kendaraan di jalan daripada pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Pajero Sport tersebut terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan masih dalam proses kredit di salah satu bank swasta.
"Pelaku saat ini masih melakukan pembayaran kredit setiap bulan sebesar Rp 13,5 juta dan masih tersisa 13 kali angsuran," ujarnya.
Adis menegaskan, pelat nomor Lemhannas palsu dengan nomor 6036-00 itu diperoleh dari pemilik sebelumnya, satu paket dengan sirene dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang di grill.
Kepada polisi, Alfin mengakui pemasangan dan penggunaan pelat Lemhannas 6036-00 dan lampu strobo tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Fortuner Pelat Dinas Polisi Berubah Jadi Pelat Sipil Terkuak, Ini Penjelasannya
"Pelaku telah memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada semua pihak yang telah dirugikan, terutama pihak Lemhannas, dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya,” bebernya.
Perbuatan pelaku akan diganjar dengan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR