GridOto.com - Bagi sobat GridOto jika mau mengurus sendiri Surat Izin Mengemudi (SIM) C bulan September 2024 segini tarif resminya.
Semuanya tetap sama seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, biaya pembuatan SIM C tetap sama, yaitu Rp 100.000, dan perpanjangan Rp 80.000.
Adapun biaya pembuatan SIM baru C, CI dan C II tidak ada bedanya, yaitu sebesar Rp 100.000.
Namun perlu diketahui tarif ini belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Nah Sebagai contoh, pembuatan SIM C Rp 100.000 biaya kesehatan Rp 35.000, biaya Psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000 (tidak wajib).
Maka biaya pembuatan SIM C yang harus dikeluarkan adalah Rp 195.000.
Untuk pemilihan lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi), pemohon dapat bebas memilih lokasi di luar area Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).
Sebagai informasi, untuk pembuatan SIM C terbagi menjadi tiga golongan yang sesuai dengan kapasitas mesin. Penggolongan ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Punya SIM C1 Apakah SIM C Biasa Perlu Diperpanjang Juga? Polisi Jawab Begini
Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut :
SIM C : Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
SIM C II : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR