GridOto.com - Perpanjangan STNK baik tahunan maupun lima tahunan adalah hal wajib.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau.
Ia pernah mengatakan, perpanjangan STNK jadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.
“Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Prianggo juga mengatakan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan permohonan.
Karena jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya habis, bisa jadi salah satu pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimiliki masa berlakunya habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
Selain itu, Prianggo juga mengatakan, jika pemilik kendaraan yang STNK-nya mati bisa dikenakan denda.
Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Kalau pemilik STNK ingin mengaktifkannya kembali, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
“Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali,” kata Prianggo.
Kebijakan ini sesuai dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Data BPKB dan STNK Mobil Kalian Ada Salah Ketik? Begini Cara Mengubahnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR