Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sorry, Ini Yang Terjadi Jika Tunjukan SIM Digital Saat Dirazia Polisi

Irsyaad W - Senin, 2 September 2024 | 12:45 WIB
Foto ilustrasi SIM digital.
Kolase Digital Korlantas Polri
Foto ilustrasi SIM digital.

GridOto.com - SIM diketahui berbentuk fisik dalam bentuk kartu yang berisi chip dan menyimpan informasi pemilik.

Kemudian muncul SIM Digital yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Secara keabsahan hukum, apakah menunjukan SIM Digital ke Polisi saat kena razia tetap ditilang?

Ditanya terkait ini, Jenderal Polisi bintang satu yakni Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bilang sorry.

Ia mengatakan, pengemudi yang membawa SIM digital masih bisa kena tilang.

Hal itu karena SIM digital yang ada pada aplikasi Digital Korlantas Polri fungsinya adalah sebagai pelengkap saja.

Senada dengan Yusri, Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan, petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.

Baca Juga: Menetap Lama, Apakah Warga Negara Asing Bisa Memiliki SIM Indonesia?

"Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku," kata dia, dilansir dari Kompas.com, (23/8/24).

Hal itu mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pada ayat selanjutnya, disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 106 ayat 5 yang menyatakan, bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan:

- STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- SIM
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah.

Lebih lanjut, Timbul menerangkan, SIM digital yang tertera dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari bentuk SIM fisik.

SIM digital itu akan muncul di aplikasi ketika pemohon hendak mengurus perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Pantesan Aja, Ini Penyebab Perpanjang SIM Online Berujung Gagal

"(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir untuk bukti SIM," jelasnya.

Sebagai info, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Timbul menyampaikan, tampilan SIM digital di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari SIM fisik yang akan diterima pemohon.

Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.

Pengambilan SIM fisik itu bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu dengan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dituju, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirimkan petugas melalui Kantor Pos.

Timbul juga mengingatkan, perpanjangan SIM secara online ini juga seharusnya dilakukan sebelum masa berlaku SIM sebelumnya habis, minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Dengan adanya aturan itu, pengemudi tidak memiliki alasan bahwa SIM barunya sedang dalam proses perpanjangan secara online.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa