Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan STNK atau Pelat Nomor, Ternyata Ini Bukti Sah Kepemilikan Motor atau Mobil

Irsyaad W - Senin, 2 September 2024 | 11:30 WIB
Foto STNK, BPKB dan pelat nomor
Otomotif
Foto STNK, BPKB dan pelat nomor

GridOto.com - Berhati-hatilah saat melakukan jual-beli motor atau mobil bekas.

Wajib periksa seluruh kelengkapan dokumen dan wajib tahu bukti sah kepemilikan kendaraan bukanlah STNK atau pelat nomor.

Lantas apa yang menjadi bukti sah dari kepemilikan motor atau mobil?

Untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK, dan TNKB berdasarkan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021:

1. BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.

2. STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

3. TNKB atau Pelat Nomor adalah tanda regident ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Baca Juga: Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya

Melansir HukumOnline.com, dari penjelasan tersebut, yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB.

Sedangkan STNK dan TNKB hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Artinya, STNK tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil.

Meski begitu, STNK dan TNKB wajib dilengkapi dan dibawa oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Sebab membawa kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB merupakan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280 UU LLAJ:

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Baca Juga: Baru Tahu, Inilah Dia Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang,

Pasal 280 UU LLAJ

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Karena BPKB berfungsi sebagai dokumen legitimasi kepemilikan suatu kendaraan bermotor, maka status keberlakuannya tergantung pada ada atau tidaknya pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, yang salah satunya dapat terjadi akibat jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ:

"Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan".

Dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor beralih, misalnya dijual atau dihibahkan, atau buku registrasi hilang atau rusak, maka pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada kepolisian.
Pelaporan ini disampaikan kepada kepolisian di tempat kendaraan bermotor tersebut terakhir diregistrasi.

Sebagaimana diterangkan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor dapat beralih karena dijual.

Dengan demikian, jual beli motor atau mobil bekas tidak dapat hanya menggunakan STNK, karena fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan, tapi hanya sebagai bukti legitimasi suatu kendaraan bermotor beroperasi.

Baca Juga: Jual Beli Kendaraan Surat Sebelah Masih Terjadi, Apakah STNK Sah Sebagai Bukti Kepemilikan?

Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini merupakan modus penipuan atau kendaraan bermotor hasil curian.

Sebab terdapat risiko hukumnya yaitu kepemilikan kendaraan bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB.

Selain itu, hal ini juga untuk menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi, yakni menghindari kejahatan dalam jual beli motor atau mobil bekas, salah satunya penipuan.

Jika terjadi penipuan berarti telah terjadi suatu sebab yang terlarang, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Ketika penipuan terjadi, maka penipuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk membatalkan suatu jual beli motor bekas.

Tetapi, pada praktiknya tidak semudah itu membatalkan suatu jual beli. Biasanya pelaku penipuan membawa kabur uang korban dan tidak mengembalikannya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa