GridOto.com - Berhati-hatilah saat melakukan jual-beli motor atau mobil bekas.
Wajib periksa seluruh kelengkapan dokumen dan wajib tahu bukti sah kepemilikan kendaraan bukanlah STNK atau pelat nomor.
Lantas apa yang menjadi bukti sah dari kepemilikan motor atau mobil?
Untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK, dan TNKB berdasarkan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021:
1. BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.
2. STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
3. TNKB atau Pelat Nomor adalah tanda regident ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Baca Juga: Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya
Melansir HukumOnline.com, dari penjelasan tersebut, yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB.
Sedangkan STNK dan TNKB hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR