Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan STNK atau Pelat Nomor, Ternyata Ini Bukti Sah Kepemilikan Motor atau Mobil

Irsyaad W - Senin, 2 September 2024 | 11:30 WIB
Foto STNK, BPKB dan pelat nomor
Otomotif
Foto STNK, BPKB dan pelat nomor

GridOto.com - Berhati-hatilah saat melakukan jual-beli motor atau mobil bekas.

Wajib periksa seluruh kelengkapan dokumen dan wajib tahu bukti sah kepemilikan kendaraan bukanlah STNK atau pelat nomor.

Lantas apa yang menjadi bukti sah dari kepemilikan motor atau mobil?

Untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK, dan TNKB berdasarkan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021:

1. BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.

2. STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

3. TNKB atau Pelat Nomor adalah tanda regident ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Baca Juga: Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya

Melansir HukumOnline.com, dari penjelasan tersebut, yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB.

Sedangkan STNK dan TNKB hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sering Disepelein, Begini Cara Mudah Cek kondisi Seat Belt Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa