Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantesan Aja, Ini Penyebab Perpanjang SIM Online Berujung Gagal

Ferdian - Minggu, 1 September 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi SIM
Polri.go.id
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Pantas saja perpanjangan SIM online kalian ditolak, ini masalahnya.

Seperti diketahui, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diperpanjang lewat ponsel.

Kalian bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun sebelum perpanjang, kalian bisa lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pastikan dokumen yang dikumpulkan tidak buram untuk memudahkan verifikasi.

Selain itu, tentunya juga menghindari dari penolakan Satpas untuk memproses.

Kalau sudah, tinggal melakukan cara di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Mengutip situs resmi Digital Korlantas, ada beberapa kemungkinan pengajuan ditolak.

Kemugnkinan pertama, yaitu terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan.

Atau bisa juga ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap.

Maka dari itu, pastikan semua persyaratan lengkap, biar brother enggak gagal dalam proses pengajuan.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Waktu, Tilang Pakai Poin Bakal Berlaku SIM Bisa Dicabut

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa