GridOto.com - Wacana pembatasan Pertalite di SPBU Pertamina mulai 1 Oktober sudah ramai beredar.
Namun Presiden Jokowi angkat bicara terkait hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan final.
"Belum ada keputusan, belum ada rapat," tegas Presiden Jokowi usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito, Yogyakarta.
Jokowi menjelaskan kalau pembatasan Pertalite ini bertujuan mengatasi polusi udara, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, serta meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun sampai saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan pasti terkait penerapan pembatasan tersebut.
Pada Agustus 2023, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan bahwa pembatasan Pertalite juga bertujuan untuk memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan oktan minimal untuk BBM yang dijual di Indonesia adalah 91.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pembatasan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah masih membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
"Peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur dalam Permen ESDM," kata Bahlil di Jakarta disitat dari Kompas.com.
Mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, hanya kendaraan tertentu, seperti angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan, yang akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mendukung kebijakan baru ini sesuai arahan pemerintah.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sudah mulai mengurangi kuota penyaluran Pertalite sebagai langkah awal pengendalian konsumsi.
Rencana pembatasan Pertalite ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah polusi udara dan menjaga efisiensi anggaran, namun mekanismenya masih dalam proses dan belum final.
Baca Juga: Penting! Ini Ciri SPBU Pertamina yang Sudah Tidak Jualan Pertalite Lagi
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR