Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Khusus Akhir Agustus 2024, Kantor Samsat Jakarta Buka Sampai Hari Sabtu Karena Ada Ini

Irsyaad W - Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Kantor Samsat Jakarta Timur
Erwan Hartawan/Motorplus
Kantor Samsat Jakarta Timur

GridOto.com - Khusus di akhir pekan ini, kantor Samsat di Jakarta buka sampai hari Sabtu, (31/8/24).

Biasanya pelayanan hanya sampai hari Jum'at, tapi khusus di akhir Agustus 2024 diperpanjang satu hari.

Ini karena Samsat tetap melayani para penunggak pajak kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Sebab program ampunan pajak kendaraan dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta akan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Wajib pajak diimbau membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu terakhir.

Sebab dengan memanfaatkannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

"Samsat Induk tetap buka di hari Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk melayani pada hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB 2024. Jangan lewatkan, ya!" isi narasi unggahan foto akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, (28/8/24).

Baca Juga: Saat Tepat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus Sampai Batas Waktu Ini

Senada, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN.

"Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya Sobat!" isi narasi unggahan kata akun tersebut.

Untuk diketahui, kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta meliputi:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Beli Motor STNK Only Menggiurkan, Tapi Hanya Tunggu Waktu Bakal Temui Risiko Fatal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa