GridOto.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo.
Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu.
Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.
“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Agus dikutip dari rilis resmi yang diterima, Kamis (29/8/24).
Agus menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar.
Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.
“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Agus yang melakukan konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah itu.
Ditambahkan Agus, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.
Baca Juga: Tiga Mio Karbu Digasak Pelaku Curanmor di Tambora, Residivis Tak Berkutik
“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR