Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Asuransi Jasa Raharja Bisa Batal Cair Kalau Pengendara Terciduk Lakukan Ini

Ferdian - Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:00 WIB
ilustrasi pelat palsu
Polda Metro Jaya
ilustrasi pelat palsu

GridOto.com - Seperti diketahui, korban kecelakaan berhak mendapat asuransi baik Jasa Raharja atau BPJS.

Namun ada hal-hal yang bisa mengakibatkan korban batal mendapat asuransi tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.

Hal ini juga disampaikan oleh Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.

"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang, itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," kata Jusza seperti pernah dibahas GridOto.com beberapa waktu lalu.

Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.

"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tambahnya.

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa