Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rincian Biaya Ganti Pelat Nomor Terbaru, Wajib Tiap 5 Tahun Sekali

Irsyaad W - Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:35 WIB
Perpanjang pajak kendaraan 5 (lima) tahunan
Dok. OTOMOTIF
Perpanjang pajak kendaraan 5 (lima) tahunan

GridOto.com - Setiap kendaraan diwajibkan ganti pelat nomor tiap 5 tahun sekali.

Berlaku baik untuk roda dua, roda empat, roda enam dan seterusnya.

Untuk penggantian pelat nomor ini, ada sejumlah biaya yang mesti dibayarkan ke negara.

Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menukil Kompas.com, (28/8/24), berikut rincian biaya pajak kendaraan 5 tahunan dan ganti pelat momor:

Biaya Ganti STNK

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000

Biaya Ganti Pelat Nomor

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 60.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000

Baca Juga: Kode Pelat Nomor 3 Provinsi di Indonesia Diganti, Berlaku Sejak Mei 2024

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa