Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saat Tepat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus Sampai Batas Waktu Ini

Irsyaad W - Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:45 WIB
ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
IG/bapenda.jabar
ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Ini waktu yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Karena seluruh urusan yang berkaitan dengan denda pajak kendaraan dihapus.

Namun program pemutihan pajak kendaraan ini ada batas waktunya.

Perlu dicatat, program ampunan pajak motor dan mobil ini khususnya berlaku di provinsi Sumatera Barat.

Yakni dimulai dari 21 Agustus 2024 sampai 30 September 2024.

Berdasar unggahan akun Instagram @bapenda.sumbar, ada 4 poin denda yang dihapuskan.

1. Pembebasan Pokok BBNKB II

2. Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

3. Pembebasan Pajak Progresif

4. Pembebasan Denda SDWKLLJ Tahun Berlalu.

Prgram pemutihan pajak kendaraan 2024 di Sumatera Barat.
Instagram.com/bapenda.sumbar
Prgram pemutihan pajak kendaraan 2024 di Sumatera Barat.

Baca Juga: Buruan Berangkat, Pemutihan Pajak di Jakarta Rampung 5 Hari Lagi

Menukil Antara, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan, pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumbar.

Diungkapkannya, Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp860,2 miliar selama 2024.

Per Agustus 2024, Bapenda sudah menghimpun pajak Rp 505 miliar atau tersisa Rp360,2 miliar.

"Paling tidak dalam empat bulan tersisa, Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp 85 miliar per bulan hingga Desember 2024," sebutnya.

Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar.

"Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi," ujarnya.

Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Ampunan Pajak di Yogyakarta Tinggal Sebentar Lagi, Ini Programnya

Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai, atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

"Untuk BBNKB memang hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan," katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa