Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saat Tepat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus Sampai Batas Waktu Ini

Irsyaad W - Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:45 WIB
ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
IG/bapenda.jabar
ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Ini waktu yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Karena seluruh urusan yang berkaitan dengan denda pajak kendaraan dihapus.

Namun program pemutihan pajak kendaraan ini ada batas waktunya.

Perlu dicatat, program ampunan pajak motor dan mobil ini khususnya berlaku di provinsi Sumatera Barat.

Yakni dimulai dari 21 Agustus 2024 sampai 30 September 2024.

Berdasar unggahan akun Instagram @bapenda.sumbar, ada 4 poin denda yang dihapuskan.

1. Pembebasan Pokok BBNKB II

2. Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

3. Pembebasan Pajak Progresif

4. Pembebasan Denda SDWKLLJ Tahun Berlalu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa