Gridoto.com - Cara pakai rem motor yang dilengkapi ABS (Anti-lock Braking System) ternyata berbeda.
Seperti namanya, rem ABS adalah sistem rem yang sudah dilengkapi dengan teknologi untuk mencegah rem mengunci ketika digunakan.
Secara sederhana, yang membedakan rem ABS dengan rem biasa adalah adanya penambahan modul dan juga sensor.
Selain komponennya yang berbeda, ternyata cara pakai rem ABS juga berbeda dibandingkan rem biasa.
Baca Juga: Terungkap Ini Penyebab Rem Motor Matic Berdecit Seperti Suara Tikus
Joel Deksa Mastana selaku pakar safety riding sekaligus Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) pernah kasih penjelasan.
Menurut Joel, masih banyak pengguna motor yang kaget saat system ABS di rem motor bekerja.
"Kesalahan yang sering dilakukan adalah melepas tuas rem saat system ABS bekerja. Padahal, tuas rem harusnya tetap ditekan," ucap Joel kepada Gridoto saat mengisi acara seminar seputar rem ABS.
Melepas tuas rem saat sistem ABS bekerja sama menjadi kesalahan karena membuat rem motor menjadi tidak bekerja.
Baca Juga: Gampang Dibedakan, Begini Cara Kerja Rem ABS dan CBS Pada Motor
Saat ABS bekerja ketika proses pengereman, modul ABS akan menjaga tekanan kaliper agar tidak membuat roda mengunci.
Selama proses itu tuas rem memang akan terasa berkedut atau bergetar seperti melawan.
Jika hal itu terjadi kalian harus tetap menekan tuas rem dan jangan melepas tekanan ke tuas remnya.
"Tarik saja terus tuas remnya meski berkedut. Itu aman karena berarti ABS-nya bekerja membantu proses pengereman," tambahnya.
Kalau tekanan kepada tuas rem dilepas atau dikendurkan tekanannya, itu malah membuat tekanan ke piston rem juga berkurang dan bikin motor susah berhenti.
Jadi untuk pakai rem motor yang dilengkapi dengan ABS sebenarnya lebih mudah.
"Tinggal tekan saja terus tuas remnya dengan kuat, dan biarkan sistemnya bekerja. Lebih mudah karena pengendara tidak perlu mengatur tekanan ke tuas rem agar roda tidak mengunci," tuturnya.
Nah itu tadi sedikit perbedaan cara pakai rem biasa dengan rem ABS.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR