GridOto.com - Jangan kelewat lagi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta akan selesai beberapa hari lagi.
Diketahui Pemprov DIY mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus 2024.
Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, (1/8/24), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:
- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Provinsi Ini Menyusul Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Ujung Tahun 2024
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR