GridOto.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta tinggal sebentar lagi.
Diketahui Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta digelar hingga 31 Agustus 2024.
Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan akhir bulan ini.
Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Provinsi Ini Menyusul Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Ujung Tahun 2024
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR