GridOto.com - Mulai sekarang perhatikan betul kualitas gas buang mobil dan motor kalian.
Ini terkait rencana Pemprov DKI yang akan kembali menghidupkan uji emisi kendaraan di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Bukan cuma ditilang, mobil dan motor tidak lulus uji emisi juga terancam ditolak Samsat.
Sebab hasil uji emisi rencana akan menjadi syarat baru untuk memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan.
Dasar hukumnya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
Dalam beleidnya, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Uji Emisi Menjadi Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan
Sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR