Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Kode Pelat Nomor Papua Berubah, Berikut Perubahannya

Hendra - Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:11 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.
Istimewa
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.

GridOto.com- Tiga provinsi, Papua Barat Daya, Papua Selatan dan Papua Tengah resmi mengganti nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). 

Perubahan ini membuat penomoran legalitas kendaraan di Tanah Air semakin luas.

Dikutip laman Korlantas pada Rabu (21/8/2024), perubahan pertama datang dari Papua Barat Daya.

Pada provinsi ini mengubah pelat nomornya dari PB menjadi PY per Mei 2024.

Sementara inisial PB masih difungsikan untuk kendaraan yang berasal dari Papua Barat.

Kemudian pada Juli 2024, Pemprov Papua Selatan ikut mengubah pelat nomornya dari PA menjadi PS.

Sehingga saat ini PA hanya dipakai di Provinsi Papua (pusat) saja.

Menyusul Provinsi Papua Selatan, Pemprov Papua Tengah juga menyatakan saat ini kendaraan menggunakan kode pelat nomor PT, bukan lagi PA.

Baca Juga: Jeli Banget, Polisi Tilang Mitsubishi Pajero Karena Pakai Pelat Palsu

Penggunaan PT itu ditandai dengan penyerahan pelat nomor PT 1 kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dari Dirlantas Polda Papua pada Senin (19/8/2024).

“PT artinya Papua Tengah sehingga ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi, serta identitas daerah,” kata dia.

Pengalihan pelat nomor untuk tiga provinsi ini menciptakan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ditembak Diskon Akhir Tahun, Harga Suzuki S-Presso Tinggal Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa