Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diam-diam, BPJS Kesehatan Sudah Jadi Syarat Pengurusan SIM di 7 Wilayah Ini

Irsyaad W - Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Foto ilustrasi pengurusan SIM wajib pakai BPJS Kesehatan.
Kolase Humas Polri/Kompas
Foto ilustrasi pengurusan SIM wajib pakai BPJS Kesehatan.

GridOto.com - Apakah kalian salah satu warga dari 7 wilayah berikut ini?

Jika iya, maka kalian diwajibkan sudah terdaftar BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengurusan yang termasuk di dalamnya yakni perpanjang dan buat SIM baru.

Ujicoba ini dimulai sejak 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024 mendatang.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan wilayah yang sedang memberlakukannya ialah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata dia dalam keterangan tertulis, (15/8/24) menukil Kompas.com.

Jika belum punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.

Baca Juga: Polisi Jawab Jujur, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Berkaitan Sama Kecelakaan Tunggal

Sedangkan jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, pemilik bisa melakukan proses tapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Dasar hukum kebijakan ini pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantes Mesin Masih Overheat Padahal Sudah Kuras Air Radiator, Ini Penyakitnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa