GridOto.com - Apakah kalian salah satu warga dari 7 wilayah berikut ini?
Jika iya, maka kalian diwajibkan sudah terdaftar BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengurusan yang termasuk di dalamnya yakni perpanjang dan buat SIM baru.
Ujicoba ini dimulai sejak 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024 mendatang.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan wilayah yang sedang memberlakukannya ialah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata dia dalam keterangan tertulis, (15/8/24) menukil Kompas.com.
Jika belum punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Baca Juga: Polisi Jawab Jujur, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Berkaitan Sama Kecelakaan Tunggal
Sedangkan jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, pemilik bisa melakukan proses tapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Dasar hukum kebijakan ini pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR