GridOto.com - Meski sebagian pengendara sering lewat, belum banyak yang tahu alasan jalan tol ada yang minim penerangan alias gelap saat malam.
Kondisi tersebut karena penerangan lampu di jalan tol atau Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya berada di lokasi-lokasi tertentu atau tak dipasang sepanjang perjalanan.
Pasalnya penerangan jalan jadi aspek penting dalam hal keselamatan berkendara karena berkaitan dengan visibilitas di malam hari.
Namun jangan heran, peletakan lampu penerangan di jalan tol yang hanya pada titik tertentu memang sudah ada aturannya dan bukannya pemerintah pelit.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan tol telah disesuaikan dengan Standard International Road Design.
"Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti di daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota," tulis dalam situs BPJT.
Dijelaskan, lampu penerangan di jalan tak hanya bisa dioperasikan secara manual oleh petugas namun juga otomatis menggunakan sistem timer switch.
Sehingga, lampu dapat menyala dan padam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan petugas operasional dan dapat menghemat energi listrik.
Dikutip dari kompas,com, beberapa lampu penerangan di jalan tol juga sudah banyak yang menggunakan tenaga surya dengan memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi.
Untuk jadwalnya sendiri, waktu pengoperasian lampu di jalan tol mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100 persen.
Bahkan jarak untuk tiang lampu jalan juga ada aturannya, yakni minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang lampu 12 hingga 13 meter.
Alasannya penentuan jarak antar tiang lampu penerangan tersebut sangat mempengaruhi kualitas penerangan yang diberikan.
Baca Juga: Exit Tol Baru Jalan Tol Semarang-Solo Segera Dibangun, Lokasi Berada di Sini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR