Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Manfaatkan, 6 Provinsi Lagi Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Hendra - Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com- Sebanyak 6 provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program berlangsung Juli – Desember 2024, seperti Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah.

Pemutihan ini diselenggarakan ini dengan pola promo potongan pajak di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Berikut sejumlah daerah yang melakukan pemotongan pajak kendaraan. 

Bali

Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Aceh 


Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024.

Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu 

Program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Jawa Tengah 


Program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Program mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang.

Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut.

Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember

– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19

– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember

– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Jawa Barat 

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Jakarta 


DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Untuk diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa