Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merugikan Pemilik Nissan Serena Ratusan Juta, Owner Salon Mobil Terancam 4 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Pengungkapan kasus penggelapan Nissan Serena oleh owner salon mobil di Banjarnegara, Jawa Tengah
Dok. Polres Banjarnegara
Pengungkapan kasus penggelapan Nissan Serena oleh owner salon mobil di Banjarnegara, Jawa Tengah

GridOto.com - Pemilik Nissan Serena merugi ratusan juta saat ingin menyalonkan mobilnya tersebut.

Bukannya makin mulus, justru medium MPV Nissan itu jadi invisible alias tak terlihat.

Alhasil owner salon mobil tersebut dilaporkan ke Polisi dan kini terancam 4 tahun penjara.

Bermula pemilik Serena berinisial MT (47) warga Krandegan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah hendak menyalonkan mobilnya itu.

Yakni di salon mobil milik BA (29) warga kelurahan Semarang, Banjarnegara.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino mengatakan, korban saat itu mengantarkan mobilnya pada 20 Februari 2024.

"Sebelum korban mengantarkan kendaraannya, (korban) telah berkomunikasi dengan tersangka. Perjanjian awal, mobil akan disalon dalam waktu tiga hari," kata Sugeng saat konferensi pers di mapolres, (19/8/24) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Dua Oknum TNI AL Dikunyah PM, Bekingi Sindikat Penggelapan Mobil Spesialis Over Kredit

Namun hingga 23 Maret 2024, Nissan Serena tersebut tak kunjung selesai.

Hal itu membuat korban mulai merasa curiga.

"Kemudian pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 15:30 WIB, istri korban memberitahu dia melihat kendaraan miliknya terparkir di salah satu rumah makan di Banjarnegara," ujar Sugeng.

Korban lantas mendatangi rumah makan tersebut dan bertemu dengan seseorang berinisial S yang membawa Nissan Serena miliknya tersebut.

"Setelah korban menanyakan, S menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan meminjam uang kepada orang lain sebanyak Rp 35 juta," jelas Sugeng.

Sederhananya, Nissan Serena korban digadaikan pemilik salon mobil ke orang lain dengan nilai Rp 35 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya pada Senin (5/8/24) lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa