Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyebab Pemilik Mazda 323 Lantis Bersayap Dipanggil Polisi, Kini Akui Kesalahannya

Irsyaad W - Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Pemilik Mazda 323 Lantis dipanggil Polisi diberi teguran Satlantas Polresta Malang Kota karena lampu blitz di belakang
Nugraha Perdana/Kompas.com
Pemilik Mazda 323 Lantis dipanggil Polisi diberi teguran Satlantas Polresta Malang Kota karena lampu blitz di belakang

GridOto.com - Viral video Mazda 323 Lantis bersayap warna merah mendapat hujatan dari warga.

Setelah itu, pemiliknya pun dipanggil Polisi.

Lantaran bagian sayap sedan Mazda lansiran 1995 itu menyilaukan mata pengendara di belakangnya.

Karena ada penambahan lampu blitz yang menyala ketika rem diinjak.

Satlantas Polresta Malang Kota pun menindak pemilik sedan Mazda 323 Lantis nopol N 1367 FQ tersebut, (14/8/24).

Sebelumnya, peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial, (13/8/24) malam.

"Kemarin, sempat kita lihat di media sosial ada pengguna jalan yang merasa silau dengan blitz atau aksesori tambahan yang dipasang di kendaraan Pak Wit ini." kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, (14/8/24) dilansir dari Kompas.com.

Pemilik mobil itu diketahui bernama Witnyu Bambang Dwicahyono (66).

Aris mengatakan, Mazda 323 Lantis tersebut melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara.

Atau, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, dan Pasal 106 ayat 3.

Dia menegaskan, penggunaan lampu blitz tidak diperbolehkan bagi kendaraan pribadi.

Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Pak Wit juga sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya." terang Aris.

"Dan, ini tetap akan kami laksanakan penindakan menggunakan teguran presisi," kata dia.

Pihaknya juga telah meminta pemilik mobil untuk melepas lampu blitz tersebut, dan mengembalikan kondisi mobil sesuai standar pabrik.

Polisi juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan pengemudi.

"Untuk surat-surat saat ini STNK ada, kemudian memang ada SIM tetapi kondisi mati," kata dia.

Apabila nantinya pemilik mobil melanggar kembali, maka akan ditilang.

"Nah upaya represif adalah langkah terakhir kami dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran."

"Jadi setelah ini kalau ada, jadi teguran itu bukan hanya sekadar ditegur, tapi tercatat," ujar dia.

Pemilik kendaraan, Witnyu memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkannya dalam persoalan pemasangan lampu blitz.

Dia mengaku, pemasangan lampu blitz ini bertujuan untuk variasi saja, atau mempercantik tampilan kendaraannya.

"Lampu rem yang saya pasang ini dan menyilaukan mereka yang di belakang terus terang kami menyalahi aturan." ujar Witnyu.

"Kami mohon maaf yang sebesar-sebesarnya, dan kami tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Baca Juga: Empat Orang Tewas Dibacok Karena Lampu Motor Ketinggian, Begini Panduan Setting Lampu Motor yang Benar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga BBM Pertamina di Indonesia Per 1 Oktober 2024, Naik atau Turun?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa