Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Lewat Trotoar Pakai Motor Siap Buang Uang Setengah Juta

Irsyaad W - Senin, 19 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Pemotor nekat terobos trotoar jalan di Jakarta Selatan
Instagram.com/jakarta.terkini
Pemotor nekat terobos trotoar jalan di Jakarta Selatan

GridOto.com - Asal kalian tahu kerugian melewati trotoar memakai motor.

Karena sama saja si pengendara bakal buang-buang uang setengah juta.

Lantaran uang Rp 500 ribu itu sebagai denda tilang.

Diketahui, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang tua dan kaum difabel.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, jalan kaki merupakan bentuk dasar transportasi manusia mengingat setiap perjalanan pasti dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.

"Sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas," ujar Budiyanto, (12/8/24) menukil Kompas.com.

Sebagai tambahan, pemotor yang berjalan di atas trotoar bisa ditindak.

Sebagaimana tertulis pada Pasal 106 ayat dua (2), berbunyi setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun hukumannya diatur dalam Pasal 284 yang berbunyi,

"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan."

Baca Juga: JPO di Tanjung Priok Dijajah Pemotor Gak Tahu Diri, Renggut Hak Pejalan Kaki dan Disabilitas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lebih Praktis, Fitur Voice Command Jetour Bisa Pakai Dua Bahasa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa