GridOto.com - Bukan rahasia lagi kalau sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) sering menggandeng pihak ketiga Debt Collector untuk mengatasi konsumen yang bermasalah dalam membayar cicilan.
Cara ini mungkin efektif bagi perusahaan pembiayaan, namun untuk konsumen bisa bikin rugi dari beberapa sisi.
Seperti diketahui, Debt Collector adalah individu yang ditunjuk perusahaan untuk mengumpulkan pembayaran utang dari debitur yang belum melunasi kewajibannya.
Peran mereka sangat penting dalam industri pembiayaan, namun sering kali menimbulkan kontroversi terkait etika dan prosedur penagihan.
Oleh sebab itu, proses penagihan kredit bermasalah harus sesuai dengan regulasi dan mengedepankan perlindungan konsumen.
“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah,” ujar Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan dikutip dari Kompas.com (15/8/2024).
“Namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah menekankan betapa pentingnya bagi para pelaku profesi penagihan untuk mengikuti prosedur yang benar.
“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal inilah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” ucap Veris.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra profesi penagih hutang.
Veris menggarisbawahi pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dalam proses penagihan.
Ia menyebutkan beberapa regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Lalu, berbagai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Veris.
“Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya” ujarnya.
Baca Juga: Penyitaan Jaminan Fidusia Oleh Debt Collector Jadi Polemik Negatif, FIFGroup Lakukan Hal Ini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR