Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nama Sudah Diblacklist SLIK OJK, Begini Lho Cara Hapus Datanya

Hendra - Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi Nama diblacklist SLIK OJK, ini cara hapusnya
Wuling Motors Indonesia
Ilustrasi Nama diblacklist SLIK OJK, ini cara hapusnya

GridOto.com- Apa yang harus dilakukan jika ternyata pengajuan leasing kendaraan ditolak akibat nama diblacklist pada OJK SLIK

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan debitur agar namanya dihilangkan dari blacklist tersebut. 

Menurutnya, paling utama melunasi seluruh utang yang ada.

"Untuk memutihkan kembali ya bayar utang yang jadi kredit macet itu," jelasnya.

Dengan memiliki tunggakan pada lembaga pembiayaan atau bank akan mempengaruhi persetujuan pinjaman atau kredit kendaraan. 

Berikutnya, bisa melakukan negosiasi dengan pihak lembaga pembiayaan. 

Misalnya, meminta waktu perpanjangan tenor angsuran sehingga ada kesempatan untuk melakukan pembayaran. 

Komitmen debitur dalam melunasi setelah mendapatkan perpanjangan ini sangat penting.

Baca Juga: Penyebab Kredit Kendaraan Selalu Ditolak, Ini Aturan SLIK OJK

Yang tidak kalah penting adalah meminta surat keterangan lunas dan perbarui skor kolektibilitas. 

Setelah berhasil melunasi seluruh utang, langkah selanjutnya adalah meminta surat keterangan lunas dari pihak lembaga pembiayan.

Dokumen ini merupakan bukti konkret yang bisa diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbarui skor kredit kolektibilitas. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Daftar Gerbang Tol BSD Yang Mengalami Kenaikan Tarif, Golongan I Bayar Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa