GridOto.com - Perhatian, SIM mati di tanggal 17 Agustus 2024 bakal dapat dispensasi perpanjangan dihari berikutnya di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto.
"Pada tanggal 17 Agustus 2024 pelayanan di Satpas di Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan SIM Mall BTC 2 dan unit SIM keliling diliburkan," kata AKBP Yugi Bayu Hendarto kepada GridOto.com, Kamis (15/8/2024).
Ia menambahkan, pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka kembali pada hari Senin (19/8/2024).
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Senin (19/8/2024).
"Jadi dengan mekanisme perpanjangan," ucapnya.
Selain itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi.
Dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 disebutkan pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Namun ada pengecualian. Bagi pemilik SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar, bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Baca Juga: SIM Model Baru Pakai NIK KTP, Bisakah Buat Syarat Perpanjang Pajak?
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM setelah libur 17 Agustus, perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR