Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Harap Bisa Lolos, Truk Obesitas Bakal Ditilang Mulai Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:28 WIB
Ilustrasi petugas menindak truk ODOL
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi petugas menindak truk ODOL

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Penindakan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.

Penindakan nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.

"Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)," kata Irjen Risyapudin , Rabu (14/8/2024).

"Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," lanjutnya.

Ia menyampaikan pemerintah akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Punya Kuasa, Berwenang Jatuhi Denda Setengah Juta Bagi Kendaraan Mati Pajak

Sementara pelanggaran lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).

Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI.

Ia berharap Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Melepas Ban Serep Innova Zenix, Kuncinya Ada di Balik Karpet Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa