Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Isi Pertamax di SPBU Ditagih Biaya Admin, Pertamina Lakukan Ini

Ferdian - Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:13 WIB
Vkdeo pria marah-marah karena isi Pertamax kena biaya tambahan Rp 5 ribu
Instagram.com/@martapuraupdate_
Vkdeo pria marah-marah karena isi Pertamax kena biaya tambahan Rp 5 ribu

GridOto.com - Baru-baru ini viral di media sosial video operator SPBU di Denpasar kenakan biaya admin lima ribu kepada konsumen.

Konsumen tersebut tidak terima saat tiba-tiba dimintai biaya admin Rp 5 ribu.

Viral unggahan video di sosial media seorang konsumen di SPBU menanyakan sejak kapan ada aturan biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @martapuraupdate_.

Dalam unggahan tertulis caption "Seorang pria marah-marah karena isi Pertamax di SPBU kena tambahan biaya 5000"

Ceritanya bukan masalah uang tapi "KEJUJURAN"! Kita beli bensin PERTAMAX (bukan bensin subsidi) dan ini setiap hari 100 ribu. Tapi lucunya ada hari kita tidak dipungut biaya, dan ada hari kita dipungut biaya sebesar 5000 rupiah, tergantung siapa yang melayani. Dan ketika ditanya mana surat peraturannya "TIDAK ADA" dan jawabnya, "dimana-mana begitu" kata oknum pegawainya.

Kata oknumnya "beli 100 ribu aja berisik". Mbak yang cantiiikkk, jangan meremehkan uang 100 ribu, 100 ribu kalo setiap hari saya setor bisa buat menggaji kamu 1 bulan. Dan saya beli ya, bukan minta, bukan pula beli BBM subsidi. Kalo pun ada peraturan tertulis atau ada undang-undangnya, saya akan bayar berapapun kalian minta! Saya gak masalah tentang uang, Tapi tolong kerja yang jujur! TKP: SPBU Sanglah, Denpasar, Bali.”

Terkait kasus tersebut, PT Pertamina  Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Denpasar, Bali.

Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.

“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, disitat dari pres rilis (13/8/2024).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cerita Korban Laka KM 92 Tol Cipularang, Saksikan Atap Toyota Agya Ditindih Mobil Lain

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa