GridOto.com - Kalian wajib berhati-hati dengan data mobil atau motor.
Bisa tanpa kalian sadari tiba-tiba statusnya jadi bodong.
Padahal sudah pegang STNK dan BPKB.
Bukan ilegal, tapi memang sengaja dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Utamanya untuk kendaraan yang lengah, sudah nunggak pajak sampai bertahun-tahun.
Petugas memang berwenang menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.
Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.
Jadi, daripada motor atau mobil kalian bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.
Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.
Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR