Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lengah, Status Mobil Bisa Tiba-tiba Bodong Karena Ini

Ferdian - Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Kalian wajib berhati-hati dengan data mobil atau motor.

Bisa tanpa kalian sadari tiba-tiba statusnya jadi bodong.

Padahal sudah pegang STNK dan BPKB.

Bukan ilegal, tapi memang sengaja dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Utamanya untuk kendaraan yang lengah, sudah nunggak pajak sampai bertahun-tahun.

Petugas memang berwenang menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.

Jadi, daripada motor atau mobil kalian bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.

Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.

Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

WR Owners Indonesia Gelar Morning Ride, Asah Teknik Berkendara Para Member

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa