GridOto.com - Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor, Sabtu (10/8/2024).
Pelaku yang diamankan adalah DY alias Koyo (23) dan AN (30).
Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan," ujar Donny saat dikonfirmasi GridOto.com (13/8/2024).
Donny menjelaskan, awalnya korban Waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kepolsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan.
Setelah itu, korban hendak pergi ke Warung menggunakan motor namun saat hendak memakai motor miliknya sudah tidak berada dilokasi, kemudian korban melaporkan kepolsek Tambora.
Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari situ anggota berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30).
Baca Juga: Dulu Gak Bisa Bawa Motor, Kapolsek Tambora Kini penghobi Trabasan Pakai KTM 250. Gini Ceritanya
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
"Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," jelasnya.
Dari hasil penyidikan didapat, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
"Ternyata wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," terangnya.
Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.
Adapun keempat motor tersebut Yamaha Fino, ketiganya Yamaha Mio karbu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR