Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiga Mio Karbu Digasak Pelaku Curanmor di Tambora, Residivis Tak Berkutik

M. Adam Samudra - Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Polsek Tambora berhasil tangkap pelaku residivis curanmor
Polsek Tambora
Polsek Tambora berhasil tangkap pelaku residivis curanmor

GridOto.com - Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor, Sabtu (10/8/2024).

Pelaku yang diamankan adalah DY alias Koyo (23) dan AN (30).

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan," ujar Donny saat dikonfirmasi GridOto.com (13/8/2024).

Donny menjelaskan, awalnya korban Waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kepolsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan.

Setelah itu, korban hendak pergi ke Warung menggunakan motor namun saat hendak memakai motor miliknya sudah tidak berada dilokasi, kemudian korban melaporkan kepolsek Tambora.

Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Polsek Tambora berhasil tangkap residivis curanmor
Polsek Tambora
Polsek Tambora berhasil tangkap residivis curanmor

Dari situ anggota berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30).

Baca Juga: Dulu Gak Bisa Bawa Motor, Kapolsek Tambora Kini penghobi Trabasan Pakai KTM 250. Gini Ceritanya

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.

"Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," jelasnya.

Dari hasil penyidikan didapat, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.

"Ternyata wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," terangnya.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida
Polsek Tambora
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida

Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Adapun keempat motor tersebut Yamaha Fino, ketiganya Yamaha Mio karbu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa